Sebut Pertamina Bantah Temuan Kejagung soal BBM Dioplos, LBH: Konsumen Berhak Dapat Ganti Rugi jika...

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:53 WIB
Sebut Pertamina Bantah Temuan Kejagung soal BBM Dioplos, LBH: Konsumen Berhak Dapat Ganti Rugi jika...
Ilustrasi--Sebut Pertamina Bantah Temuan Kejagung soal BBM Dioplos, LBH: Konsumen Berhak Dapat Ganti Rugi jika... [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut pihak Pertamina harus memberikan kompensasi kepada pelanggannya atas kasus dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 92 dengan Pertalite. Hal ini perlu dilakukan apabila terbukti blending yang dilakukan merugikan konsumen.

Saat ini, LBH Jakarta telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas kasus ini. Sebanyak 426 orang telah membuat laporan.

"Kemudian juga adalah ketika ini menimbulkan kerugian yang masif pada masyarakat, maka masyarakat (konsumen) berhak untuk mendapatkan pemulihan mulai dari ganti rugi hingga kompensasi," ujar Ketua LBH Jakarta, Fadhil Alfathan di Kantor LBH Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Fadhil mengatakan pengoplosan ini bisa mengindikasikan barang atau jasa yang diterima konsumen tidak sesuai dengan yang seharusnya. Dalam hal ini, bensin Pertamax malah menurun kualitasnya setelah dioplos Pertalite.

Baca Juga: Dihadiri SBY-Jokowi, Begini Pesan Megawati usai Absen Undangan Prabowo di Parade Senja Magelang

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym]
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym]

"Ada barang atau jasa yang tidak sesuai nilai tukar atau nilai tambah yang mana itu seharusnya dijamin kualitasnya dan dijamin penyediaan maupun penikmatannya bagi masyarakat," ungkapnya.

Meski demikian, ia belum bisa memastikan apakah kerugian ini benar terjadi atau tidak. Sebab, pihak Pertamina justru berkelit dan mengeklaim kualitas BBM tak berubah setelah proses blending.

"(Pertamina) justru menyampaikan berbagai macam cara untuk menyanggah dugaan-dugaan atau apa yang disampaikan oleh kejaksaan berdasarkan hasil proses penyidikannya yang saat ini sedang bergulir," pungkasnya.

Dugaan Oplos BBM jadi Pertamax

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka terkait kasus mega korupsi dugaan tata kelola minyak mentah Pertamina periode Tahun 2018-2023 yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun. Tak hanya RON 90, Kejagung menemukan dugaan oplos RON 88 dengan RON 92 (Pertamax). Hal itu berdasar penetapan dua tersangka dalam skandal korupsi BBM di Pertamina. 

Baca Juga: Muncul di Retret Kepala Daerah, Puan Bongkar Isi Obrolannya Bareng Jokowi, SBY dan Prabowo

Berikut nama para tersangka yang kini telah ditahan oleh Kejagung dalam skandal korupsi BBM Pertamina:

  1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan selaku
  2. Direktur Optimasi Feedstock dan Produk, Sani Dinar Saifuddin
  3. Dirut PT Pertamina Internasional Shipping, Yoki Firnandi
  4. Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
  5. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus putra pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza.
  6. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; Dimas Werhaspati.
  7. Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
  8. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya.
  9. VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Bantahan Pertamina Oplos BBM

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) membantah tudingan adanya bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dioplos dengan BBM jenis Pertalite. Hal itu sekaligus memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

"Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso ketika ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Menurut Fadjar, terdapat narasi yang keliru ketika memahami pemaparan oleh Kejaksaan Agung. Fadjar menjelaskan, bahwa yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan terkait adanya oplosan Pertalite menjadi Pertamax.

RON 90 adalah jenis bahan bakar minyak (BBM) yang memiliki nilai oktan sebesar 90. Pada produk Pertamina, RON 90 adalah Pertalite, di sisi lain RON 92 adalah Pertamax.

Dalam kesempatan tersebut, Fadjar menegaskan bahwa produk Pertamax yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI