Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah membuka pos pengaduan atas kasus dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 92 (Pertamax) dengan Pertalite.
Pos ini mulai dibuka sejak 26 Februari 2025 atau satu hari setelah Kejagung menetapkan tujuh tersangka, yang belakangan bertambah menjadi 9 orang, dalam kasus tersebut.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mengatakan bahwa posko tersebut dibuat sebagai bentuk respons cepat setelah kasus ini mencuat.
Apalagi, setelah publik memberi perhatian khusus dan merasa marah atas dugaan pengoplosan BBM itu.
"Karena kami melihat keresahan atau bahkan kemarahan masyarakat sangat meluas kami memandang perlu untuk membuka pos pengaduan untuk mewadahi atau memfasilitasi apa klaim-klaim kerugian yang dialami oleh masyarakat karena polemik ini," ujar Fadhil di Kantor LBH Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Sejak dibuka 26 Februari, Fadhil menyebut ada 426 orang yang sudah mengadu ke pos LBH Jakarta.
Lantaran itu, mulai hari ini, ia membuka pos secara luring atau offline di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
"Per hari ini sudah ada 426 pengaduan secara daring yang masuk," ucap Fadhil.

"Hari ini berdasarkan masukan dan harapan dari berbagai pihak untuk memperluas akses pengaduan kami akan buka hari ini pengaduannya secara fisik gitu ya di lantai 1 Gedung LBH Jakarta," lanjutnya.
Baca Juga: Tak Hanya RON 90, Kejagung Ungkap Dugaan Oplos Pertamax Pakai RON 88
Setiap pengadu, kata Fadhil, diminta mengisi formulir yang isinya menanyakan soal pemakaian pertamax dan potensi kerugian apa yang dialami jika memang pengoplosan BBM itu terbukti merugikan.