Suara.com - Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) temukan 61 item obat bahan alam (OBA) atau herbal tapi mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan tersebut terungkap berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Februari hingga Desember 2024.
Tren penambahan BKO itu didominasi oleh BKO sildenafil sitrat dan tadalafil pada produk OBA dengan klaim penambah stamina pria, serta BKO parasetamol pada produk OBA dengan klaim pegal linu dan penambah stamina pria.
Selain temuan dari hasil pengawasan peredaran OBA di dalam negeri, BPOM juga menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain, yaitu Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam.
Dari laporan tersebut, diketahui sebanyak 15 OBA dan suplemen kesehatan (SK) mengandung BKO.

"Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain itu merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM," ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya, dikutip Jumat (28/2/2025).
Dari temuan itu, unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia langsung melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi, termasuk ritel, dengan melakukan pengamanan, perintah penarikan, dan perintah pemusnahan terhadap produk OBA yang mengandung BKO.
Sementara itu, pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan OBA BKO dijatuhi sanksi berupa peringatan keras dan pencabutan izin edar produk.
Pelaku pelanggaran tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Taruna menegaskan kepada pelaku usaha agar selalu menjalankan bisnis obat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
“Sesuai dengan konsep tiga pilar pengawasan obat dan makanan, yaitu pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat. Pelaku Usaha memegang tanggung jawab terhadap integritas produk yang dimiliki dan bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar, maka akan dikenakan sanksi berat sampai dengan sanksi pidana,” tuturnya.