Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tetap ngotot dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menanggapi klaim tersebut.
Tessa menegaskan bahwa Hasto bisa memperdebatkan ada atau tidaknya keterlibatan pada dua perkara tersebut melalui persidangan.
“Saya pikir ini bisa menjadi bentuk edukasi yang baik bila argumentasi itu diuji pada saat sidang perkara tersebut, dibuka nanti,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).
Dia menegaskan pernyataan Hasto yang selalu membantah perannya dalam dua kasus ini akan sia-sia bila hanya disampaikan kepada publik.

Sebab, keterlibatan Hasto hanya bisa ditentukan oleh majelis hakim melalui persidangan dengan argumentasi, bukti, dan keterangan saksi.
“Pada saat itu nanti baru Saudara HK (Hasto Kristiyanto) bisa menyampaikan kepada hakim atau majelis hakim dalam hal ini apakah bukti tersebut ada atau tidak atau tidak cukup,” ujar Tessa.
Nantinya, pihak KPK dan Hasto bisa memberikan argumentasi untuk meyakinkan hakim soal kasus yang turut menjerat buronan Harun Masiku, ini. Tessa meyakini pihaknya memiliki banyak bukti sehingga menetapkan Hasto sebagai tersangka.
“Kalau saat ini ditanyakan tentunya penegak hukum dalam hal ini penyidik pasti akan menyampaikan ada buktinya untuk mentersangkakan saudara HK,” tegas Tessa.
Klaim Kubu Hasto