Suara.com - Beredar sebuah unggahan video di media sosial TikTok dan Facebook yang menarasikan bahwa Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, telah dipecat oleh Ketua Umum PDI Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri.
Pemecatan tersebut diklaim sebagai akibat dari keikutsertaannya dalam kegiatan retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, yang bertentangan dengan instruksi partai.
Namun, mengutip penelusuran yang dilakukan oleh ANTARA, tidak ditemukan informasi resmi mengenai pemecatan Bupati Brebes karena mengikuti retret tersebut.
Sebelumnya, memang beredar instruksi dari Megawati Soekarnoputri yang tertuang dalam surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025, yang meminta kepala daerah dari PDI-P untuk menunda keberangkatan ke Magelang setelah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK dalam kasus buronan Harun Masiku.
Baca Juga: Ditemani SBY dan Jokowi di Akmil Magelang, Prabowo: Terima Kasih Pak
Meski demikian, tidak ada larangan bagi kepala daerah PDI-P untuk mengikuti retret di kemudian hari.
Juru Bicara PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, pada Selasa (25/2/2025) menegaskan bahwa Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri tidak pernah melarang kepala daerah dari partainya untuk mengikuti retret.
Ia juga menyatakan bahwa kepala daerah yang belum mengikuti retret dapat mengikuti kegiatan tersebut pada angkatan berikutnya.
Selain itu, berdasarkan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah hanya dapat dilakukan oleh Presiden (untuk gubernur) atau Menteri Dalam Negeri (untuk bupati dan wali kota) berdasarkan usulan DPRD.
Dengan demikian, Ketua Umum PDI-P tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan seorang bupati yang menjabat.
Dengan demikian, klaim bahwa Megawati Soekarnoputri telah memecat Bupati Brebes karena mengikuti retret di Magelang adalah tidak benar alias hoaks. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak termakan kabar bohong.