Suara.com - Terkuak aksi sadis ZA (35) yang tega membunuh hingga mengecor jasad bos proyek berinisial JS (69) di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Setelah menghabisi nyawa bosnya itu, ZA sempat membiarkan jasad korban selama dua hari sebelum dicor di saluran air belakang ruko.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menceritakan kronologi sebelum korban ditemukan tewas dicor oleh anak buahnya.
Menurut Nicolas, awalnya, korban pamit ke sang istri inisial PTS untuk memantau proyeknya di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung pada Minggu (16/2) sekitar pukul 09.00 WIB
"Sejak kejadian tanggal 16 Februari itu hingga esok harinya, korban mengecek lagi dan selanjutnya karena dua hari korban meninggal dunia, tersangka akhirnya melihat lalat yang sudah mengerubungi korban," beber Kapolres dikutip dari Antara, Kamis (27/2/2025).
Nicolas menyebut, hal itu terjadi ketika korban mengeluhkan banyaknya bahan bangunan yang hilang ke pelaku.
Lalu korban mengajak pelaku untuk membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur, namun pelaku menolak.

"Namun, (pelaku) tak menolak untuk pergi ke polisi dengan catatan apabila korban membayar gajinya sebulan sebesar Rp900 ribu," ujar Nicolas.
Aksi pembunuhan itu terjadi setelah korban berdebat dengan ZA yang meminta gajinya segera dibayarkan. Imbas dari cekcok mulut itu, korban sempat memarahi hingga memukul pelaku sambil berkata, "kamu karyawan saya, kamu harus nurut."
Pelaku tak terima dengan pukulan tersebut dan melakukan perlawanan ke korban hingga korban terjatuh.
Setelah terjatuh, pelaku mengambil batu hebel dan memukul ke arah muka dan kepala korban.