Pedagang Nakal di Pasar Kebayoran Lama Tertangkap, Waspada Ayam Gelonggongan di Jakarta Jelang Puasa

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:45 WIB
Pedagang Nakal di Pasar Kebayoran Lama Tertangkap, Waspada Ayam Gelonggongan di Jakarta Jelang Puasa
Praktik pembuatan ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (ANTARA/HO-Polsek Kebayoran Lama)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang bulan Ramadan, masih marak ditemukan pedagang nakal di Jakarta dengan modus menjual ayam potong gelonggongan. Fakta itu ditemukan setelah polisi meringkus, SI (31), pembuat ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (27/2/2025) dini hari. 

Perihal penanggkapan terhadap pelaku itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo.

"Bahwa benar telah terjadi pemotongan ayam yang kemudian dicampur dengan air dan tidak sesuai dengan standar produksi," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis. 

Pada awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku tindak pidana produksi ayam potong diisi dengan air.

Baca Juga: Tampangnya Viral usai Bikin Konsumen Pertamax Sakit Hati, Muncul Video Editan Riva Siahaan Minum Cairan "Pertalite"

Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di wilayah itu dan berhasil menangkap pelaku.

Usai pelaku mengakui perbuatannya, dia langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut.

"Sejumlah barang bukti yang disita yakni satu buah jarum suntik, satu buah selang air, lima ekor ayam yang sudah ditusuk air, lima ekor ayam yang belum ditusuk air, satu kompresor, satu tabung gas dan dua lembar kwitansi tanggal 26 Februari 2025," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 8 Juncto 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Pelaku memproduksi barang dengan menambah, mengurangi, isi bersih dan tidak sesuai dengan standar produksi.

Baca Juga: Doa di Depan Kakbah, Viral Jemaah Umrah Sumpahi 'Tukang Oplos BBM' Riva Siahaan: Cabut Semuanya Ya Allah, Mati Lu!

Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi: Nomor : Lp/B/701 /II/2025/Spkt/ RestroJaksel/PMJ, pada 27 Februari 2025, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomr : SP. Lidik/1332/II/2025/Reskrim Jaksel pada 27 Februari 2025. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI