Tak Hanya RON 90, Kejagung Ungkap Dugaan Oplos Pertamax Pakai RON 88

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:15 WIB
Tak Hanya RON 90, Kejagung Ungkap Dugaan Oplos Pertamax Pakai RON 88
Ilustrasi SPBU. - Ilustrasi Pom Bensin (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka-bukaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina. Tak hanya RON 90, penyidik menemukan dugaan oplos RON 88 dengan RON 92 (Pertamax).

Hal itu diungkap Kejagung dalam paparannya terkait modus blending yang digunakan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.

“Hasil penyidikan adalah RON 90 atau yang di bawahnya itu, tadi fakta yang ada di transaksi RON 88 di-blending dengan RON 92 dan dipasarkan seharga RON 92,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Jakarta, sebagaimana dilansir kantor berita Antara, Kamis (27/2/2025).

Dalam pengungkapan awal pada Senin (24/2/2025), Qohar menyebut, para tersangka sengaja menurunkan produksi kilang dan produksi minyak mentah dalam negeri KKKS ditolak. Hal itu guna memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka PT Kilang Pertamina Internasional mengimpor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang.

Sementara, harga pembelian impor tersebut lebih tinggi apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri.

Kemudian, dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian atau pembayaran untuk RON 92. Padahal, sebenarnya hanya membeli RON 90 atau yang lebih rendah.

RON 90 tersebut kemudian di-blending di storage atau depo untuk dijadikan RON 92. Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan.

Kemudian, dalam pengungkapan dua tersangka baru pada Rabu (26/2), yaitu Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, diungkap modus yang sama mengenai blending tersebut.

Qohar mengatakan, kedua tersangka itu dengan persetujuan tersangka Riva Siahaan, melakukan pembelian RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

Baca Juga: Kejagung Geledah Dua Rumah Riza Chalid, Ratusan Bundel Berkas Disita

Kemudian tersangka Maya Kusmaya memerintahkan atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) agar dapat menghasilkan RON 92.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI