"Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa," katanya.
Taruna mengatakan, publik dan pelaku usaha tidak perlu ragu untuk menyampaikan informasi atau laporan kepada BPOM apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap produksi, peredaran, promosi, dan/atau iklan OBA dan SK.
"Laporan dapat disampaikan secara langsung maupun elektronik kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, dan Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," katanya.
Adapun merek dari 61 obat itu, antara lain Ginggaro, Remadix, Madu MJA Borneo, Herbastamin, Gan Mao Tong, dan Susu Belut.
Sedangkan dari 15 OBA dan suplemen kesehatan mengandung BKO yang dilaporkan otoritas luar negeri, antara lain Honey Q, Dietary Supplement Product Marvel X, Fiona, Roketto, dan Heaven Plus.