Legislator Golkar Tak Puas Paparan Menteri Trenggono Soal Kasus Pagar Laut: Masih Terkesan Menutup-nutupi

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:29 WIB
Legislator Golkar Tak Puas Paparan Menteri Trenggono Soal Kasus Pagar Laut: Masih Terkesan Menutup-nutupi
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. (Suara.com/Lilis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa yang menjadi pelaku pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, siap membayar denda administrasi sebesar Rp 48 miliar.

Trenggono dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang, yaitu inisial A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa.

"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," kata Trenggono dikutip Antara.

Trenggono mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah membuat surat pernyataan terkait kesiapannya untuk membayar denda administrasi sebesar Rp 48 miliar.

Surat pernyataan kedua pelaku turut ditampilkan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI.

Kendati demikian, Trenggono tidak menyebutkan apakah Rp48 miliar tersebut masing-masing pelaku, atau gabungan kedua pelaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI