Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memindahkan 11 mobil sitaan dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemindahan 11 mobil tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Ya, sampai dengan saat ini untuk kendaraan tersebut masih berada di kediaman Saudara Y,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).
“Namun, kami bisa pastikan bahwa untuk kendaraan tersebut dalam waktu dekat akan digeser,” tambah dia.
Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa menyampaikan kapan tepatnya 11 mobil sitaan akan dipindahkan dari rumah Japto.

Ikut Geledah Rumah Japto PP
Diketahui, KPK sempat menggeledah rumah Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sekadar informasi, Rita diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di wilayah Kukar.
Setiap per metrik ton batu batu bara yang diambil oleh perusahaan, Rita mematok harga USD 3,3-5.
Baca Juga: Sindir Jokowi? Kubu Hasto PDIP: Kami Tak Minta Belas Kasihan Mantan Penguasa!
Dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, KPK menduga uang itu turut mengalir ke Ahmad Ali dan Japto.