KPK Sebut Mobil Listrik Hadiah Erdogan untuk Prabowo Tak Perlu Dilaporkan, Kok Bisa?

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:34 WIB
KPK Sebut Mobil Listrik Hadiah Erdogan untuk Prabowo Tak Perlu Dilaporkan, Kok Bisa?
Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdoğan menyerahkan satu unit mobil listrik Togg T10X kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan mobil listrik pemberian Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan ke Presiden Prabowo Subianto tak perlu dilaporkan karena merupakan barang pemberian kenegaraan.

"Ini adalah pemberian kenegaraan, maka sesuai dengan Pasal 2 ayat 3, ini termasuk yang tidak wajib dilaporkan," kata Pahala saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Pahala mengatakan, KPK telah berkoordinasi dengan Istana soal pemberian mobil listrik Togg T10X kepada Prabowo dan berdasarkan pertemuan tersebut hadiah dari Erdogan dinyatakan sebagai pemberian kenegaraan. Pihak istana selanjutnya akan mengirimkan surat kepada KPK terkait penerimaan tersebut.

"Nanti dari pihak mereka akan mengirimkan surat pemberitahuan atas penerimaan ini ke KPK," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Baca Juga: Dituding Berebut Kekuasaan dengan Rosan Roeslani di Danantara, Erick Thohir Buka Suara

Pahala menjelaskan, bahwa dasar aturan mengenai pemberian kenegaraan tidak wajib dilaporkan juga tertuang dalam Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi.

Dalam Pasal 2 ayat 3 huruf q Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan bahwa pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menjelaskan mobil listrik dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, Togg T10X, bukan diberikan kepada pribadi Presiden RI Prabowo Subianto, melainkan untuk Pemerintah Republik Indonesia.

Terlepas dari itu, Yusuf memastikan mobil listrik pemberian Presiden Erdogan itu bakal dilaporkan kepada KPK.

“Kendaraan tersebut diberikan untuk Negara, untuk Pemerintah RI, bukan untuk pribadi Presiden. Tentu, akan kami sampaikan,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/2).

Baca Juga: 2 Moge hingga 10 Tas Mewah Milik Koruptor Eko Darmanto Dilelang KPK, Ini Harga Bukaan Awalnya!

Presiden Erdogan, dalam rangkaian kunjungan kenegaraannya di Istana Bogor, Jawa Barat, minggu lalu (12/2), memberikan satu unit mobil listrik Togg T10X kepada Pemerintah RI yang diwakili oleh Presiden Prabowo. Presiden Erdogan menyebut pemberian itu merupakan simbol persahabatan Indonesia dan Turki yang pada tahun ini mencapai 75 tahun.

Di Istana Bogor, Presiden Erdogan mengenalkan langsung mobil buatan industri dalam negeri Turki itu kepada Prabowo. Presiden Prabowo kemudian langsung menjajal mobil pemberian Erdogan dengan duduk di kursi kemudi yang berada di sisi sebelah kiri.

Togg T10X merupakan kendaraan listrik yang dikembangkan oleh Turkiye’nin Otomobili Girisim Grubu (Togg), sebuah perusahaan otomotif nasional Turki. Kendaraan itu dilengkapi dengan perangkat cerdas yang terhubung dengan ekosistem mobilitas Togg, termasuk jangkauan baterai hingga 523 kilometer.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI