Fakta Baru Kasus Bos Proyek Dicor di Pulo Gadung: Tersangka Orang Kepercayaan sampai Tahu PIN ATM Korban

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:42 WIB
Fakta Baru Kasus Bos Proyek Dicor di Pulo Gadung: Tersangka Orang Kepercayaan sampai Tahu PIN ATM Korban
Ilustrasi--Fakta Baru Kasus Bos Proyek Dicor di Pulo Gadung: Tersangka Orang Kepercayaan sampai Tahu PIN ATM Korban. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku berinisial ZA (35), yang mengecor pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/2) sore.

 Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. (Antara)
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. (Antara)

"Ditangkap di Cipete Jakarta Selatan. Jadi, kita pancing terduga pelaku sebelum kita tangkap," kata Nicolas saat ditemui di lokasi, Rabu (26/2) malam.

Korban ditemukan di saluran air belakang ruko,  kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, usai hilang selama sepekan.

Proses pembongkaran dilakukan bersama dengan personel pemadam kebakaran (damkar) dan laboratorium forensik (labfor) RS Polri Kramat Jati untuk kemudian dilakukan autopsi.

Autopsi dilakukan sebagai salah satu tahap penyelidikan kasus secara mendalam untuk mengetahui sebab kematian korban.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI