Skandal Disebar Anak Kandung, Wakapolres Pulau Taliabu Ditahan Propam usai Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut

Kamis, 27 Februari 2025 | 16:47 WIB
Skandal Disebar Anak Kandung, Wakapolres Pulau Taliabu Ditahan Propam usai Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut
Ilustrasi perselingkuhan. (Jambiseru.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Kepala Kepolisian Resor Pulau Taliabu Kompol Sirajuddin ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Maluku Utara karena kasus perselingkuhan diduga dengan anggota DPRD Provinsi Malut berinisial AYM. Atas kasus tersebut, Kompol Sirajuddin kini telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus).

Terkait penahanan terhadap Wakapolres Pulau Taliabu itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Utara (Malut) Komisaris Besar Polisi Bambang Suharyono di Ternate, Kamis (27/2/2025).

"Wakapolres sudah menjalani patsus (penempatan khusus), jadi sudah ditahan sambil menunggu proses selanjutnya," ujarnya dikutip dari Antara, Kkamis. 

Bambang menjelaskan dalam kasus dugaan perselingkuhan itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Malut telah memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga: Doa di Depan Kakbah, Viral Jemaah Umrah Sumpahi 'Tukang Oplos BBM' Riva Siahaan: Cabut Semuanya Ya Allah, Mati Lu!

"Jadi, penanganan internal sudah lakukan. Pemeriksaan saksi sudah. Saat ini patsus, baru menunggu jadwal persidangan," jelas Bambang.

Rekaman Mesra Disebar Anak Kandung

Skandal perselingkuhan antara Wakapolres dengan anggota DPRD itu mencuat setelah rekaman percakapan mesra mereka disebarkan oleh anak Kompol Sirajuddin lewat  akun media sosial, @dinyapriliani.

Sebelumnya, Kepala Polda Malut Inspektur Jenderal Polisi Midi Siswoko meminta Bidang Propam untuk menyelidiki kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan Wakapolres Pulau Taliabu.

"Soal dugaan obrolan mesra anggota DPRD, saya telah memerintahkan Bidang Propam untuk menyelidiki hal tersebut dan semua pelanggaran akan kita tindak tegas," kata Kapolda.

Baca Juga: Sebut Praktik Mega Korupsi Pertamina Sangat Kejam, Akbar Faizal ke Erick Thohir: Anda Harus Bertanggung Jawab!

Kapolda mengatakan apabila dalam penyelidikan itu ditemukan bukti pelanggaran maka Kompol S akan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau dipecat dan tidak dipecat, itu dari hasil sidang, kapolda tidak bisa intervensi di persidangan. Semua tergantung hasil dari penemuan fakta oleh perangkat sidangnya," ujar Kapolda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI