MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna

Kamis, 27 Februari 2025 | 16:26 WIB
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Jessica Kumala Wongso alias Jessica Wongso. [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui, Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna dengan memasukkan sianida ke dalam es kopi.

Untuk itu, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016.

Kemudian pada Juni 2017 dan Desember 2018, Jessica mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, dua upaya tersebut ditolak MA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI