Merasa Sedang Dibohongi, Legislator PDIP Usul Kepala Desa Kohod Dijadikan Justice Collaborator Kasus Pagar Laut

Kamis, 27 Februari 2025 | 16:04 WIB
Merasa Sedang Dibohongi, Legislator PDIP Usul Kepala Desa Kohod Dijadikan Justice Collaborator Kasus Pagar Laut
Kepala Desa Kohod, Arsin (kiri), dan kuasa hukumnya, Yunihar (kanan), menemui awak media sebelum masuk ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PDIP, Sonny Danaparamita, mengusulkan agar Kepala Desa Kohod, Arsin, pelaku kasus pagar laut di perairan laut Tangerang, Banten, dijadikan Justice Collaborator untuk mengungkap dalang sebenarnya.

Hal itu disampaikan Sonny dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

"Di forum ini, kalau memang terbukti kalau kepala desa adalah pelakunya saya minta kades dan perangkat desa itu untuk menjadi justice collaborator karena di kepala kita masih merasa itu adalah sesuatu yang hil yang mustahal," kata Sonny.

Ia mengatakan, meski sang Kepala Desa mempunyai mobil mewah dan segala macamnya, tak mungkin sampai bisa mendirikan pagar laut tanpa ada kepentingannya.

Baca Juga: Ceka Fakta: Benarkah Susi Pudjiastuti Akan Kembali ke Kabinet Prabowo Menggantikan Sakti Wahyu Trenggono?

"Meskipun beliau punya Rubicon dan lain sebagainya tapi menyiapkan Rp17 miliar untuk bikin pagar laut sementara dia tidak merasakan manfaat atas itu kayaknya kita sedang dibohongi secara berjamaah," ujarnya.

Untuk itu ia mengusulkan baiknya sang Kepala Desa yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka harus jadikan justice collaborator.

"Oleh karena itu di forum ini karena sebentar lagi bulan Ramadan bulan penuh Maghfiroh bisa menjadi justice collaborator dan tentu aparat yang berwenang akan melindungi keselamatan dari si justice collaborator itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa yang menjadi pelaku pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, siap membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar.

Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]

Trenggono dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang, yaitu inisial A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa.

Baca Juga: Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Diduga Pengalihan Isu Pagar Laut, Said Didu Soroti Ucapan Menteri KKP

"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," kata Trenggono dikutip Antara.

Trenggono mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah membuat surat pernyataan terkait kesiapannya untuk membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar.

Surat pernyataan kedua pelaku turut ditampilkan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI.

Kendati demikian, Trenggono tidak menyebutkan apakah Rp48 miliar tersebut masing-masing pelaku, atau gabungan kedua pelaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI