2 Moge hingga 10 Tas Mewah Milik Koruptor Eko Darmanto Dilelang KPK, Ini Harga Bukaan Awalnya!

Kamis, 27 Februari 2025 | 15:34 WIB
2 Moge hingga 10 Tas Mewah Milik Koruptor Eko Darmanto Dilelang KPK, Ini Harga Bukaan Awalnya!
Penampakan dua unit moge milik koruptor Eko Darmanto yang dilelang oleh KPK. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Eko Darmanto dianggap melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, dia juga dianggap melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI