Menteri Trenggono Dicecar di DPR Gegara Kedes Pelaku Pagar Laut Didenda Rp48 M: Duitnya dari Mana Nih?

Kamis, 27 Februari 2025 | 14:46 WIB
Menteri Trenggono Dicecar di DPR Gegara Kedes Pelaku Pagar Laut Didenda Rp48 M: Duitnya dari Mana Nih?
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP), Sakti Wahyu Trenggono, dicecar dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Trenggono dicecar masalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai pelaku pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, harus membayar denda administrasi Rp48 miliar.

Anggota Komisi Komisi IV DPR RI fraksi NasDem, Rajiv mempertanyakan kepada Trenggono bagaimana caranya seorang Kepala Desa harus membayar Rp48 miliar.

"Tadi pada paparan pak menteri mengatakan para tersangka sudah ada tersangkanya 2, kepala desa dan perangkat desa. Dan sanksinya bayar administrasi senilai Rp 48 M. Pertanyaannya simpel banyak juga duitnya kepala desa. Duitnya dari mana nih pak? Ini jangan sampai jadi masalah baru lagi jadi blunder di publik," kata Rajiv.

Baca Juga: Bareskrim Polri Amankan Arsin Cs, Cegah Upaya Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

Rajiv mempertanyakan apakah seorang Kepala Desa bisa membayar uang sebegitu banyak.

"Apakah seorang kepala desa mampu bayar Rp48 miliar? mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya Rp48 M untuk pagar laut," katanya.

"Saya rasa kita perlu sama-sama konkrit pak, di sini kita bukan mau menyerang siapapun tapi harus ada kepastian hukum dan KKP juga harus berani tegas. Jangan ragu-ragu pak. Ada ketua komisi 4 tenang aja pak. Aman itu pak," sambungnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPR fraksi Golkar, Firman Soebagyo menyampaikan apa yang dipaparkan Trenggono dalam rapat tak bisa memuaskan publik.

"Penjelasan yang disampaikan pak menteri tadi tidak serta merta bahwa ini bisa memuaskan daripada harapan publik bahkaan pak Rajiv tadi mengatakan ini akan ada legitimasi baru tentang sanksi denda yang disampaikan jumlahnya sampai 40 miliar," katanya.

Baca Juga: Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Bungkam Saat Tiba di Bareskrim

Arsin bin Sanip, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Paku Haji Tangerang (X @Bung Madin)
Arsin bin Sanip, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Paku Haji Tangerang (X @Bung Madin)

"Oleh karena itu pak menteri, saaya rasa ini tidak sampai di sini dan saya mohon kepada pak menteri ini adalah pihak yang dirugikan," imbuhnya.

Penjelasan Menteri

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa yang menjadi pelaku pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, siap membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar.

Trenggono dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang, yaitu inisial A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa.

"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," kata Trenggono dikutip Antara.

Trenggono mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah membuat surat pernyataan terkait kesiapannya untuk membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar.

Surat pernyataan kedua pelaku turut ditampilkan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI.

Kendati demikian, Trenggono tidak menyebutkan apakah Rp48 miliar tersebut masing-masing pelaku, atau gabungan kedua pelaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI