Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP), Sakti Wahyu Trenggono, dicecar dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Trenggono dicecar masalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai pelaku pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, harus membayar denda administrasi Rp48 miliar.
Anggota Komisi Komisi IV DPR RI fraksi NasDem, Rajiv mempertanyakan kepada Trenggono bagaimana caranya seorang Kepala Desa harus membayar Rp48 miliar.
"Tadi pada paparan pak menteri mengatakan para tersangka sudah ada tersangkanya 2, kepala desa dan perangkat desa. Dan sanksinya bayar administrasi senilai Rp 48 M. Pertanyaannya simpel banyak juga duitnya kepala desa. Duitnya dari mana nih pak? Ini jangan sampai jadi masalah baru lagi jadi blunder di publik," kata Rajiv.
Rajiv mempertanyakan apakah seorang Kepala Desa bisa membayar uang sebegitu banyak.
"Apakah seorang kepala desa mampu bayar Rp48 miliar? mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya Rp48 M untuk pagar laut," katanya.
"Saya rasa kita perlu sama-sama konkrit pak, di sini kita bukan mau menyerang siapapun tapi harus ada kepastian hukum dan KKP juga harus berani tegas. Jangan ragu-ragu pak. Ada ketua komisi 4 tenang aja pak. Aman itu pak," sambungnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPR fraksi Golkar, Firman Soebagyo menyampaikan apa yang dipaparkan Trenggono dalam rapat tak bisa memuaskan publik.
"Penjelasan yang disampaikan pak menteri tadi tidak serta merta bahwa ini bisa memuaskan daripada harapan publik bahkaan pak Rajiv tadi mengatakan ini akan ada legitimasi baru tentang sanksi denda yang disampaikan jumlahnya sampai 40 miliar," katanya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Amankan Arsin Cs, Cegah Upaya Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

"Oleh karena itu pak menteri, saaya rasa ini tidak sampai di sini dan saya mohon kepada pak menteri ini adalah pihak yang dirugikan," imbuhnya.