Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, menyampaikan sejauh ini hanya ada beberapa daerah yang sanggup melaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Ribka dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dan KPU, Bawaslu, hingga DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Ia awalnya menyampaikan, ada 24 daerah yang akan melaksanakan Pilkada ulang. Ia pun mengelompokan sejumlah daerah tersebut berdasarkan kesiapannya.
"Dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU dapat dikelompokan sesuai dengan kesiapan dan kemampuan pendanaan sebagaimana yang sudah kami koordinasikan dari Kemendagri," kata Ribka.
Kemudian ia menyampaikan, jika terdapat 8 daerah yang menyatakan kesiapanya untuk meakukan PSU.
"Yang pertama daerah yang sanggup untuk pelaksanaannya atau memiliki dana itu ada sekitar 8 daerah," katanya.

Berikut rinciannya:
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Barito Itara
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Mahakam Ulu
- Kabupaten Kutai Kertanegara
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Banggai
Sementara itu, kata dia, ada 16 daerah yang menyatakan tak sanggup dan tak punya dana untuk melaksanakan PSU.
"Sedangkan daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan kebutuhan atau bantuan dana baik dari provinsi maupun APBN terdapat 16 daerah," katanya.
Baca Juga: Danantara, Langkah Strategis Perkuat Ekosistem Investasi Nasional
Berikut rincian 16 daerah: