Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan paparan kepada para kepala daerah yang menjalani retreat di Akmil Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025). Integrasi data di daerah secara online menjadi salah satu hal yang ditekankan.
Nusron menyampaikan ada empat hal yang dipaparkan kepada kepala daerah. Mulai dari tata kelola administrasi pertanahan, reforma agraria, pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional, dan kebijakan tentang tata ruang dan pelayanan tentang tata ruang.
"Nah, tata ruang ini kata kuncinya adalah masih banyaknya Gubernur yang belum merevisi RTRW, Rencana Tata Wilayah dan Tata Ruang, baik RTRW provinsi maupun RTRW kabupaten maupun RTRW kota," kata Nusron kepada wartawan, Kamis pagi.
Disebutkan Nusron, masih ada banyak kabupaten/kota yang belum membuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Padahal RDTR menjadi basis daripada penyusunan atau output-nya adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
Baca Juga: Resmi! Buntut Kasus Pagar Laut, Nusron Copot 5 Orang Pegawai BPN Bekasi, 1 Dipecat
"Jangan sampai ruangan yang sama itu dipakai untuk dua kepentingan. Kalau enggak ada KKPR enggak akan ada namanya izin usaha, tidak akan adanya investasi, karena itu pintu masuk ekonomi pertama adalah KKPR," ucapnya.
Oleh sebab itu, Nusron menegaskan para kepala daerah diharuskan menyusun RDTR dan melakukan pembenahan-pembenahan tentang RTRW. Dia bilang memang hal-hal itu yang masih menjadi problem yang dihadapi oleh kebanyakan kepala daerah.
Terutama dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan menggerakkan ekonomi. Mengingat sumber PAD itu berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di mana setiap transaksi tanah, pengalihan tanah maupun bangunan ada pajak 5% untuk daerah.
"Kami minta ada online integrasi data antara NOP, Nilai Objek Pajak dan NOTD, Nilai Objek Transaksi Daerah dengan nilai Nomor Induk Bidang. Kalau ini sudah terintegrasi, maka yang terjadi adalah akan bisa meningkatkan pendapatan PBB maupun pendapatan BPHTB sehingga PAD daerah akan meningkat," ucapnya.
Selain itu, kata Nusron, integrasi itu akan mencegah oknum nakal yang merugikan pendapatan daerah.
Baca Juga: Nusron Wahid Ungkap Siapa Saja Oknum BPN 'Pemain' di Kasus Pagar Laut Bekasi: Besok Saya Umumkan
"Sehingga tidak ada lagi maling-maling di daerah. Ya kan, karena selama ini masih manual. Di mana manual pasti akan terjadi maling-maling," tegasnya.
"Contohnya apa? Transaksi yang NOP-nya sebetulnya Rp10.000 atau Rp1 juta dibuat cuma Rp500, sehingga dia jual beli rumahnya harusnya Rp5 miliar dibuat cuma Rp1,5 miliar. Sehingga apa, BPHTB-nya rendah," imbuhnya.