840 RW di Jakarta Belum Punya Bank Sampah, Pramono-Rano Janji Buatkan Dalam 100 Hari

Kamis, 27 Februari 2025 | 12:42 WIB
840 RW di Jakarta Belum Punya Bank Sampah, Pramono-Rano Janji Buatkan Dalam 100 Hari
Ilustrasi Bank Sampah di Pasar Minggu, Jakarta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkap belum semua RW di Jakarta memiliki bank sampah. Dari 2.748 RW, sebanyak 840 RW di antaranya belum memilikinya.

Asep mengatakan persoalan ini juga sudah sempat dibahas oleh Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno. Pramono-Rano disebutnya telah menargetkan seluruh RW sudah punya bank sampah dalam waktu 100 hari.

"Target kami selama 100 hari ke depan, 840 RW yang belum punya bank sampah, belum membentuk bank sampah, maka wajib membentuk bank sampah tersebut," ujar Asep kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

Asep menjelaskan, bank sampah dibuat demi menjadikan warga sebagai nasabah. Nantinya, mereka akan terlibat dalam pemilihan sampah sebelum diangkut petugas.

Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Siapkan Park and Ride di Pasar Jumat, Wagub Rano: Kita Bangun Tujuh Tingkat

Bank sampah juga akan melakukan daur ulang barang-barang yang masih bisa dimanfaatkan.

Meski demikian, ia mengakui belum banyak wargan yang telah menjadi nasabah dan menjalankan program tersebut dengan maksimal.

"Kalau bicara nasabahnya, yang selama ini saya sering berkunjung ke RW, rata-rata maka misalnya, paling maksimal-maksimal itu 30-40 persenan warga di RW tersebut, itu yang memang menjadi nasabah bank sampah," ucap Asep.

Ketersediaan bank sampah ini juga berkaitan dengan rencana penerapan retribusi sampah. Warga yang belum menjadi nasabah dan memilah sampah sendiri akan dikenakan retribusi sebesar Rp10 ribu per bulan.

Retribusi dikecualikan bagi masyarakat yang sudah bisa memilah sampah dan menjadi nasabah bank sampah. Sehingga, retribusi ini diharapkan bisa meningkatkan minat masyarakat menjadi nasabah bank sampah.

Baca Juga: Bang Doel Mau Naik MRT ke Balaikota, Tapi Cuma Seminggu Sekali!

"Bagi masyarakat yang menjadi nasabah bank sampah, secara aktif yang menyetorkan sampahnya sebulan 4 kali, maka tidak berlaku lagi retribusi bagi masyarakat tersebut," tutur Asep.

Namun, retribusi sampah yang mulanya diwacanakan akan diterapkan pada 1 Januari 2025 kini ditunda. Pemprov DKI masih menyusun peraturan gubernur (pergub) sebagai aturan teknis retribusi sampah dari payung hukum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Jadi pilihannya bagi masyarakat adalah lakukan pilah sampah dan menjadi anggota bank sampah atau bayar retribusi," tambahnya memungkasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI