Danantara Punya Dana Jumbo, ICW Soroti Minimnya Pengawasan

Kamis, 27 Februari 2025 | 09:05 WIB
Danantara Punya Dana Jumbo, ICW Soroti Minimnya Pengawasan
Ilustrasi Gedung Danantara (Suara.com/Achmad Fauzi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti pengawasan terhadap Danantara yang dianggap tidak memadai. Padahal, ICW menegaskan bahwa Danantara memiliki kewenangan, aset yang dikelola, dan sumber dana yang dinilai sangat besar.

Danantara disebut memiliki peran sebagai sovereign wealth fund atau kendaraan investasi yang dikontrol oleh negara dan superholding sekaligus pengelola aset seluruh BUMN yang ada di Indonesia.

“Apabila diakumulasikan, aset yang akan dikelola Danantara (asset under management) akan berada di kusaran USD 900 miliar (Rp14.000 triliun). Dengan demikian, Danantara merupakan salah satu sovereign wealth fund (SWF) terbesar di dunia, apabila merujuk pada total aset yang dikelolanya," demikian pernyataan tertulis ICW, Kamis(27/2/2025).

Sementara di sisi lain, Danantara memiliki pendanaan awal sebesar Rp300 triliun yang bersumber dari berbagai efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Eks Wamen BUMN Dony Oskaria Kini Jadi Orang Penting di Danantara, Apa Saja Sahamnya?

Dengan begitu, ICW menilai Danantara seharusnya memiliki level pengawasan yang setara dengan kewenangan, nilai aset yang dikelola, dan sumber dananya.

Namun, dalam revisi UU BUMN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya dapat melakukan audit terhadap BUMN dalam bentuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Menurut ICW, pemangkasan kewenangan BPK dalam mengawasi Danantara diperburuk dengan ketentuan yang mengatur bahwa BPK hanya bisa melakukan PDTT apabila ada permintaan alat kelengkapan DPR yang membidangi BUMN.

“Jelas ini berpotensi untuk menghadirkan politisasi terhadap fungsi pengawasan keuangan yang idealnya bersifat profesional, akuntabel, dan lepas dari segala anasir politik,” kata ICW.

“Praktis, PDTT yang selama ini dilakukan oleh BPK untuk keperluan investigasi demi mengungkap indikasi kerugian negara dan/atau adanya unsur pidana seperti korupsi, kini perlu mendapatkan ‘restu’ terlebih dahulu dari cabang kekuasaan politik yang tentu sarat dengan konflik kepentingan dan justru menghalangi fungsi-fungsi pengawasan optimal,” tambahnya.

Baca Juga: Resmikan Bank Emas usai Sehari Bentuk Danantara, Prabowo Mendadak Minta Maaf ke Jokowi, Kenapa?

Terlebih, pada pasal 3h Revisi UU BUMN, kerugian yang dialami BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara sehingga ICW menilai dari perspektif pencegahan korupsi, audit dalam bentuk PDTT yang dilakukan BPK untuk menungkap potensi korupsi dari indikasi adanya kerugian negara menjadi tidak bisa dilakukan terhadap Danantara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI