Suara.com - Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 terus menjadi sorotan publik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka baru, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan kedua tersangka memberikan persetujuan atas pembelian bahan bakar beroktan 90 (Pertalite) dengan harga bahan bakar beroktan 92 (Pertamax).
"Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang," kata Qohar, Rabu (26/2/2025) malam.
Maya juga diduga menyetujui pengoplosan BBM beroktan 88 (Premium) dengan oktan 92 (Pertamax) untuk mendapatkan bahan bakar beroktan 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak.
Hal tersebut menyebabkan kualitas BBM yang beredar tidak sesuai dengan harga yang dibayar masyarakat.
Tidak hanya itu, metode pembelian dengan penunjukan langsung yang digunakan para tersangka menyebabkan harga BBM lebih mahal dibandingkan pembelian dalam jangka waktu panjang.
Edward juga diduga menyetujui markup kontrak pengiriman yang membuat Pertamina Patra Niaga membayar fee sebesar 13 persen-15 persen secara melawan hukum. Total kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.
Dampak dari kasus ini turut dirasakan masyarakat. Sarah, seorang pengajar, mengaku kecewa setelah mengetahui skandal ini.
Baca Juga: Peran Kedua Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina
“Pernah ngerasa boros gitu sih, kayak baru dipakai satu hari, bensin motor langsung cepet habis,” ujarnya.