Salah satunya, penyatuan aturan pilkada dan pemilu dalam naskah undang-undang yang sama untuk menjamin koherensi, konsistensi, dan sinkronisasi.
"Yang materi muatannya mengatur pemilu legislatif, pemilu presiden, pilkada, dan penyelenggara pemilu dalam satu naskah undang-undang, yaitu Undang-Undang tentang Pemilihan Umum," ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan pemilu serentak agar tidak membebani penyelenggara pemilu dan juga kontestan serta pemilih bisa fokus. Salah satu masukannya , yakni pemerintah membuat dua tipe keserentakan pemilu, yakni pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal.
"Pemilu serentak nasional memilih DPR, DPD, dan presiden, dan ini diusulkan dimulai pada 2029. Lalu, kemudian pemilu serentak lokal untuk memilih DPR, DPD, dan kepala daerah secara bersamaan dimulai pada 2031. Baru kemudian pada 2032, serentak seleksi penyelenggara pemilu dilakukan," katanya. (Antara)