Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan bakal memanggil sejumlah pihak, termasuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap siapapun yang dianggap ikut terlibat dalam perkara ini.
“Jadi siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti, yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun,” ujar Qohar, di Kejaksaan Agung, Rabu (26/2/2025) malam.
Ahok sendiri saat sebelumnya pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina sejak 22 November 2019 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) No.SK-282/MBU/11/2019 tanggal 22 November 2019.
Ia mengundurkan diri pada tahun 2024 dengan alasan mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pilpres lalu.
![Tersangka Korupsi Minyak Pertamina [Faqih/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/27/63913-tersangka-korupsi-minyak-pertamina.jpg)
Dalam perkara ini, Kejagung baru saja menertapkan dua orang tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina.
Adapun kedua tersangka baru yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Kedua tersangka berperan sebagai pihak yang memberikan persetujuan atas pembelian bahan bakar berkadar oktan 90 alias pertalite, dengan harga pertamax. Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.
Maya diketahui menyetuji, jika Edward melakukan pengoplosan produk kilang berkadar oktan 88 atau premium dengan Ron 92 atau pertamax, untuk mendapatkan bahan bakar dengan oktan 92.
Baca Juga: Peran Kedua Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Selain itu, kedua tersangka juga melakukan pembelian dengan metode penujukan secara langsung sehingga harga BBM lebih mahal, jika dibandingkan melakukan pembelian dalam jangka waktu yang panjang.