Skandal Korupsi Pertamina Rp193 T, Ahok Bakal Diperiksa Kejagung?

Kamis, 27 Februari 2025 | 06:00 WIB
Skandal Korupsi Pertamina Rp193 T, Ahok Bakal Diperiksa Kejagung?
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yang juga kader PDIP, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). (ANTARA FOTO/Reno Esnir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan bakal memanggil sejumlah pihak, termasuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap siapapun yang dianggap ikut terlibat dalam perkara ini. 

“Jadi siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti, yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun,” ujar Qohar, di Kejaksaan Agung, Rabu (26/2/2025) malam.

Ahok sendiri saat sebelumnya pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina sejak 22 November 2019 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) No.SK-282/MBU/11/2019 tanggal 22 November 2019.

Baca Juga: Peran Kedua Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Ia mengundurkan diri pada tahun 2024 dengan alasan mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pilpres lalu.

Tersangka Korupsi Minyak Pertamina [Faqih/Suara.com]
Tersangka Korupsi Minyak Pertamina [Faqih/Suara.com]

Dalam perkara ini, Kejagung baru saja menertapkan dua orang tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina.

Adapun kedua tersangka baru yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Kedua tersangka berperan sebagai pihak yang memberikan persetujuan atas pembelian bahan bakar berkadar oktan 90 alias pertalite, dengan harga pertamax. Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

Maya diketahui menyetuji, jika Edward melakukan pengoplosan produk kilang berkadar oktan 88 atau premium dengan Ron 92 atau pertamax, untuk mendapatkan bahan bakar dengan oktan 92.

Baca Juga: Dijemput Paksa, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Selain itu, kedua tersangka juga melakukan pembelian dengan metode penujukan secara langsung sehingga harga BBM lebih mahal, jika dibandingkan melakukan pembelian dalam jangka waktu yang panjang.

Edward juga menyetujui tentang manipulasi harga atau mark up, dalam kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka JF selaku direktur utama PT Pertamina Internasional Shipping.

Dalam perkara ini sebelumnya, telah ada 7 orang yang dijerat sebagai tersangka, 4 diantaranya merupakan petinggi Pertamina, sementara 3 lainnya merupakan pihak swasta. Tujuh tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun, yakni:

  1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
  2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk;
  3. Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;
  4. Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional;
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza atau MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Kerry diketahui merupakan anak dari saudagar minyak Riza Chalid;
  6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
  7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI