Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina periode tahun 2018-2023.
Adapun kedua tersangka yang barus saja ditetapkan oleh Kejagung yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai pihak yang memberikan persetujuan atas pembelian bahan bakar berkadar oktan 90 alias pertalite, dengan harga pertamax.
“Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang,” kata Harli, di Kejaksaan Agung, Rabu (26/2/2025) malam.
Maya diketahui menyetuji, jika Edward melakukan pengoplosan produk kilang berkadar oktan 88 atau premium dengan Ron 92 atau pertamax, untuk mendapatkan bahan bakar dengan oktan 92.
“MK memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis ron 88 dengan ron 92 agar dapat menghasilkan RON 92 diterminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92,” jelas Qohar
Selain itu, kedua tersangka juga melakukan pembelian dengan metode penujukan secara langsung sehingga harga BBM lebih mahal, jika dibandingkan melakukan pembelian dalam jangka waktu yang panjang.
“Sehingga PT Pertamina Patra niaga membayar impor produk kilang Dnegan harga yg tinggi kepada mitra usaha atau DEM,” jelasnya.
Selain itu, Edward juga menyetujui jika dilakukan markup dalam kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka JF selaku direktur utama PT Pertamina Internasional Shipping.
![Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar Saat Menyampaikan Dua Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina di Kejagung, Rabu (26/2/2025). [Faqih/Suara.com].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/26/34480-kejagung.jpg)
“Sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13% sampai dengan 15% secara melawan hukum dan fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” pungkasnya.
Saat ini kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
7 tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun, yakni
- Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
- Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk;
- Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;
- Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional;
- Muhammad Kerry Andrianto Riza atau MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Kerry diketahui merupakan anak dari saudagar minyak Riza Chalid;
- Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
- Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.