Dijemput Paksa, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Rabu, 26 Februari 2025 | 23:49 WIB
Dijemput Paksa, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar Saat Menyampaikan Dua Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina di Kejagung, Rabu (26/2/2025). [Faqih/Suara.com].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Adapun dua tersangka baru dalam perkara ini yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PR Pertamina Patra Niaga.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan, awalnya pihak penyidik melakukan pemanggilan secara patut kepada kedua tersangka dalam pemeriksaannnya sebagai saksi. Namun keduanya tidak hadir memenuhi panggilan.

Sehingga penyidik terpaksa melakukan jemput secara paksa terhadap kedua tersangka. Usai di Kejagung, penyidik langsung melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap kedua tersangka ini sebagai saksi.

Setelah menemukan alat bukti yang cukup, status keduanya kemudian dinaikan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Terhadap kedua tersangka tersebut, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa dua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan 7 tersangka lainnya,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Rabu (26/2/2025).

Adapun kedua orang tersangka saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Sebelumya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Adapun dari tujuh orang tersangka, 4 diantaranya merupakan petinggi dari PT Pertamina (Persero). Sementara 3 lainnya merupakan pihak swasta.

Baca Juga: Jejak Karier Riva Siahaan: 16 Tahun di Pertamina dan Anak Usahanya, Kini Terseret Kasus Tata Kelola Minyak

7 tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun, yakni;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI