Kemenko PMK Dukung Royalti Hak Cipta Musisi: Itu Sumber Penghasilan

Rabu, 26 Februari 2025 | 20:45 WIB
Kemenko PMK Dukung Royalti Hak Cipta Musisi: Itu Sumber Penghasilan
Ilustrasi royalti lagu [asb].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ikut soroti persoalan royalti hak cipta yang belakangan menjadi polemik antar musisi.

Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Warsito menyebut bahwa royalti hak cipta termasuk salah satu sumber penghasilan bagi para pelaku seni, khususnya di bidang musik.

Sesuai aturan PP Nomor 56 Tahun 2021, royalti tidak hanya memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta musik dan pihak terkait lainnya, tetapi juga berdampak positif pada perkembangan ekosistem industri musik di Indonesia.

PP Nomor 56 Tahun 2021 mengatur pengelolaan royalti untuk: 1) Lagu dan musik yang digunakan secara komersial, baik secara langsung maupun tidak langsung; dan 2) Penggunaan komersial yang mencakup penyiaran (radio, televisi, streaming), pertunjukan langsung (konser, karaoke, dan sebagainya), serta penggandaan dan distribusi (CD, vinyl, digital).

Baca Juga: Bujuk Band Sukatani jadi Duta Kapolri, YLBHI Sebut Jenderal Listyo Keliru: Harusnya Dia jadi Duta Kebebasan Berekspresi

Berapa Royalti Pencipta Lagu (Instagram/fannysoegi)
Berapa Royalti Pencipta Lagu (Instagram/fannysoegi)

“Kami menekankan pentingnya perlindungan hak cipta serta perlunya membangun sinergi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pelaku seni, khususnya di bidang musik, sekaligus mendorong pertumbuhan seni budaya dalam perspektif ekonomi kreatif,” kata Warsito saat rapat Koordinasi Royalti Hak Cipta bagi Pelaku Seni secara lintas sektor pada Selasa (25/2/2025).

Diharapkan, sistem royalti hak cipta bagi pelaku seni musik dapat berjalan secara adil dan berkelanjutan seiring dengan semakin eratnya koordinasi antar kementerian/lembaga terkait.

Di akhir rapat, Warsito juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan sistem pengelolaan royalti hak cipta dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku seni musik.

Dia menyebutkan, jika regulasi yang ada belum mampu mengakomodasi perkembangan teknologi, khususnya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) di bidang seni dan budaya, maka perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut agar kebijakan yang diterapkan tetap relevan.

“Kami meminta kementerian/lembaga untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi beserta turunannya, serta sistem pengelolaan royalti hak cipta. Selanjutnya, perlu diadakan pertemuan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama para pelaku seni musik,” tutup Warsito.

Baca Juga: Kasus Polisi Intimidasi Band Sukatani, YLBHI: Bentuk Pembangkangan terhadap Perintah Kapolri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI