Suara.com - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menekankan pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja, baik di sektor formal maupun nonformal. Jaminan sosial itu berfungsi untuk melindungi diri dari berbagai risiko saat bertugas.
"Kita ingin setiap pekerja memiliki jaminan sosial yang melindungi dari berbagai risiko pekerjaan," kata Cak Imin saat memberikan sambutan dalam kegiatan penyerahan jaminan sosial yang diselenggarakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
Untuk itu, perlu ada perubahan arah kebijakan yang sebelumnya mengandalkan responsif melalui pemberian santunan, menjadi protektif yakni berupa asuransi.
"Jaminan sosial bagi tenaga kerja bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi juga kewajiban pemerintah sebagai pemberi kerja. Perlindungan bagi pekerja harus menjadi prioritas bersama," tegasnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Bentuk Badan Penyelenggara Haji, Cak Imin: Baru Setengah Revolusi
Menurut Cak Imin, mitigasi risiko kecelakaan kerja bukan sekadar santunan, tetapi merupakan amanah regulasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Saat ini, pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kemendagri, Kemenkeu, KSP, KPU, dan Bawaslu disebut tengah terus berupaya untuk memperkuat kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 menjadi pedoman utama dalam memastikan perlindungan bagi para tenaga kerja, termasuk petugas Pemilu dan Pilkada," tambahnya.