Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan bakal ada tersangka lain di kasus pagar laut Tangerang. Di mana terkini di kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod itu sudah ditetapkan empat tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro baru saja mengumumkan penahanan empat tersangka dalam kasus pagar laut tersebut.
“Pasti (ada tersangka lain). Itu karena dia (tersangka lainnya) tidak berdiri sendiri,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa (25/2/2025).
Ia juga mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini secara profesional.
Baca Juga: Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut, Warga Tangerang Ramai-ramai Cukur Gundul dan Gelar Selamatan
“Proses yang dilakukan oleh tersangka sampai dengan munculnya SHGB ini kan panjang. Step by step kami berharap kita bisa melaksanakan penyidikan sehingga apa yang kita laksanakan penyidikan benar-benar semuanya bisa terjangkau oleh hukum,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Dittipidum Bareskrim Polri pada Senin (24/2), menahan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Djuhandhani mengatakan alasan penahanan Kades Kohod dan tiga tersangka lainnya adalah agar mereka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Karena kemungkinan ada barang bukti lain yang belum kami temukan. Lalu, dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatan lagi,” ujarnya.
Setelah dilakukan penahanan, kata Djuhandhani, penyidik akan segera melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses di pengadilan.
Baca Juga: Usai Tahan Kades Kohod Cs, Bareskrim Pastikan Ada Tersangka Lain Kasus Pagar Laut
Keempat tersangka tersebut diketahui telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.