Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023, berawal dari temuan di masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, kasus ini bermula dari pengamatan di lapangan soal keluhan masyarakat tentang kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang kurang bagus.
Adapun, sprindik kasus ini teregister dengan Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.
"Nah, awalnya itu kita masuknya dari situ (informasi terkait kualitas BBM), lalu dibuat telaahannya, kemudian dilakukan penyelidikan," kata Harli di Kejagung, Rabu (26/2/2025).
Selain itu, keluhan soal merosotnya kualitas BBM, dihubungkan dengan kenaikan harga BBM. Dari hal itu, penyidik kemudian melakukan pendalaman.
Singkatnya, Kejagung menemukan periode kasus ini dimulai dari periode 2018-2023.
"Sementara penyelidikannya kan sudah di 2024. Tapi peristiwa-peristiwa itu dijadikan merangkai, menguatkan argumentasi kita untuk masuk," ujar Harli.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina (Persero).
Para tersangka terbukti melakukan kerugian terhadap keuangan negara dengan cara melakukan impor minyak mentah, meski sumber minyak mentah dalam negeri masih tercukupi.
Modus lainnya, pihak Pertamina Patra Niaga melakukan dugaan manipulasi dengan pengadaan impor produk kilang minyak dengan kadar oktan atau Ron 92.