Suara.com - Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno irit bicara setelah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepada awak media, Japto pun enggan membeberkan materi pemeriksaan penyidik terkait statusnya sebagai saksi dalam kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Japto hanya menyebut secara normatif soal pemeriksaannya di KPK. Alih-alih menjawab pertanyaan, Japto meminta agar para jurnalis menanyakan langsung soal materi pemeriksannya kepada penyidik KPK.
“Saya memenuhi panggilan penyidik KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik ya saya hadir, menjelaskan semuanya menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan. Untuk yang lain-lainnya silakan kepada ini (penyidik), bukan wewenang saya soalnya,” kata Japto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Setelah menjalani pemeriksaan, raut wajah Japto tampak lesu. Dia pun tampak bergegas meninggalkan gedung Merah-Putih KPK dengan didampingi sejumlah pria diduga tim pengacara.
Terlihat dari salah pria itu sesekali memegang tubuh Japto setelah diperiksa oleh penyidik KPK.
Rumah Japto Ikut Digeledah KPK
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sekadar informasi, Rita diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di wilayah Kukar.
Setiap per metrik ton batu batu bara yang diambil oleh perusahaan, Rita mematok harga USD 3,3-5.
Dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, KPK menduga uang itu turut mengalir ke Ahmad Ali dan Japto.