Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah 11 mobil sitaan sudah diserahkan oleh Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.
“Infonya belum ada kendaraan yang dibawa,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Japto sempat ditanya soal 11 mobil yang disita KPK dari rumahnya. Dia menyebut bahwa kendaraan tersebut sudah diserahkan kepada penyidik.
“Sudah (diserahkan ke penyidik),” kata Japto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca Juga: Imbas Efisiensi Anggaran, 11 Mobil Mewah Sitaan Masih di Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto
Japto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sekadar informasi, Rita diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di wilayah Kukar.
Setiap per metrik ton batu batu bara yang diambil oleh perusahaan, Rita mematok harga USD 3,3-5.
Dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, KPK menduga uang itu turut mengalir ke Ahmad Ali dan Japto.
Baca Juga: Siapa Pendiri Pemuda Pancasila? Ormas Pimpinan Japto Soerjosoemarno