Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia, Yandri Susanto menyampaikan tiga bantahan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang 2024. Nama Yandri dikaitkan dalam kasus itu karena diduga ikut mengampanyekan istrinya.
Yandri menjelaskan, ada tiga agenda yang disampaikan MK sebagai agenda kampanye. Pertama adalah Raker Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada 3 Oktober lalu.
Ia mengaku datang ke agenda itu saat belum menjadi menteri dan telah melepas jabatan wakil ketua MPR RI. Kedatangannya juga sebagai narasumber yang berbicara tentang antikorupsi.
"Itu saya bukan sebagai Menteri Desa saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu, tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi dan belum menjadi Menteri Desa," ujar Yandri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga: Respons PAN Usai MK Sebut Mendes Yandri Cawe-cawe di Pilkada Serang
Kedua, Yandri mengatakan MK juga mempersoalkan kehadirannya dalam afara haul dan Hari Santri di Pondok Pesantren. Ia menyatakan saat itu dirinya tak menyerukan kampanye untuk memilih istrinya.
"Sampai akhir acara itu tidak ada satu huruf pun atau satu kata pun saya menyampaikan pernyataan, ajakan atau istilah halusnya ada, inisial untuk mengarah kepada kampanye," ucapnya.
Selain itu, dalam acara itu ada banyak pejabat Pemkab Serang, legislator, hingga tamu dari daerah lain.
"Intinya bukan hanya warga Kabupaten Serang ada Rektor hadir, ada Pj Wali Kota hadir ada Sekda hadir, jadi itu memang betul-betul murni," tuturnya.
![Bakal calon Bupati Serang sekaligus Istri Yandri Susanto, Ratu Rachmatu Zakiyah alias Ratu Zakiyah memberi keterangan kepada awak media. [Yandi Sofyan/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/21/10340-bakal-calon-bupati-serang-sekaligus-istri-yandri-susanto-ratu-rachmatu-zakiyah-alias-ratu-zakiyah.jpg)
Terakhir, saat kunjungan dirinya sebagai Mendes PDTT di Serang, ia mengaku tak menyampaikan kampanye sama sekali. Ada salah seorang warga yang menjadi saksi dalam sidang di MK.
Baca Juga: Kecewa dengan Putusan MK, PAN Serang Siap Menangkan Ratu-Najib Lagi saat PSU Pilkada
"Saudara Hulman mengikuti kunjungan kerja saya di dua tempat. Mereka sampaikan di depan Majelis Hakim bahwa Mendes sama sekali tidak melakukan kampanye apapun dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu," ungkapnya.
Meski demikian, ia mengaku menghormati keputusan MK yang sudah final dan mengikat.
"Jadi dalil-dalil yang MK sampaikan perlu saya luruskan dengan tiga dasar tadi. Tapi karena Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, sifatnya final dan mengikat tentu kita hormati," pungkasnya.