Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia, Yandri Susanto angkat bicara soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah dalam Pemilihan Bupati Serang. Ia menyatakan ada kekeliruan dalam poin-poin yang disampaikan MK.
Menurut Yandri,MK menyebut dirinya mengampanyekan istrinya dalam acara Rakercab Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang digelar pada 3 Oktober 2024. Padahal, kata Yandri, dirinya saat itu belum berstatus sebagai menteri.
"Tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024," ujar Yandri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
Ia menyatakan, kedatangannya saat itu hanya sekadar sebagai anak bangsa karena saat itu ia juga sudah tak menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI.
Baca Juga: Apa Saja Bukti Menteri Desa Yandri Susanto Cawe-cawe Menangkan Istri di Pilkada Serang?
"Itu saya bukan sebagai Menteri Desa saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu, tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi dan belum menjadi Menteri Desa," katanya.
Dalam acara itu, Yandri menyebut dirinya hadir sebagai narasumber yang memberikan penyuluhan soal antikorupsi.
"Karena Banten selama ini belum maju penyakitnya, adalah banyak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan kemenangan pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Muhammad Najib Hamas dalam Pilkada Serang 2024.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (24/2/2025) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), setelah menemukan bukti adanya cawe-cawe politik yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto untuk memenangkan istrinya.
Baca Juga: Buntut PSU di 24 Daerah, Ketua Komisi II DPR Sebut KPU Daerah Kurang Profesional
Dalam pembacaan putusan, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan Menteri Yandri melakukan intervensi politik secara masif dengan mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan Ratu-Najib Hamas.
"Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas," ujar Suhartoyo, dalam persidangan.