Pertamax Diduga Dioplos Pertalite, YLKI Desak Dirjen Migas Buka Pemeriksaan Kualitas BBM Pertamina

Rabu, 26 Februari 2025 | 12:16 WIB
Pertamax Diduga Dioplos Pertalite, YLKI Desak Dirjen Migas Buka Pemeriksaan Kualitas BBM Pertamina
Ilustrasi SPBU Pertamina. [Dok.Pertamina]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Dirjen Migas Kementerian ESDM mengumumkan hasil regular pemeriksaan kualitas BBM produk Pertamina.

Desakan tersebut disampaikan sebagai respons dugaan pengoplosan produk pertalite dengan pertamax yang terjadi di perusahaan pelat merah tersebut.

Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut bahwa Kementerian ESDM bertanggung jawab kepada publik untuk menyampaikan kepastian temuan penyimpangan atau tidak.

"Ini penting agar konsumen mendapatkan informasi yang menyeluruh, akurat, dan konkrit," kata Tulus dalam keterangan yang disampaikan kepada Suara.com, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga: Heboh Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Mahasiswa hingga Pengajar Marah: Suka Banget Jadi Koruptor

Dirjen Migas juga diminta memeriksa ulang kualitas BBM Pertamina yang saat ini telah beredar di pasaran.

"Untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan dari standar kualitas yang telah ditetapkan pemerintah, apakah masih on spec atau memang ada masalah dengan produknya," ujar Tulus.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) membantah tudingan adanya bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dioplos dengan BBM jenis Pertalite.

Hal itu sekaligus memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

"Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso ketika ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Baca Juga: Kejagung Sita Uang Rp971 Juta dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Menurut Fadjar, terdapat narasi yang keliru ketika memahami pemaparan oleh Kejaksaan Agung.

Fadjar menjelaskan, bahwa yang dipermasalahkan Kejaksaan Agung, yakni pembelian RON 90 dan RON 92, bukan terkait adanya oplosan Pertalite menjadi Pertamax.

RON 90 merupakan jenis bahan bakar minyak (BBM) yang memiliki nilai oktan sebesar 90. Pada produk Pertamina, RON 90 adalah Pertalite, di sisi lain RON 92 adalah Pertamax.

Dalam kesempatan tersebut, Fadjar menegaskan bahwa produk Pertamax yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI