Overstay dan Masalah Izin Kerja, 133 WNI Dipulangkan dari Malaysia usai Jalani Hukuman

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Rabu, 26 Februari 2025 | 10:05 WIB
Overstay dan Masalah Izin Kerja, 133 WNI Dipulangkan dari Malaysia usai Jalani Hukuman
Ilustrasi pekerja migran Indonesia [Foto: Suarajatimpost]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 133 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan ke tanah air pada hari Selasa setelah menjalani hukuman di Malaysia karena melanggar peraturan keimigrasian.

Jati H Winarto, Koordinator Fungsi Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, menyatakan bahwa pihaknya mendampingi pemulangan 133 WNI tersebut melalui Pelabuhan Pasir Gudang di Johor Bahru.

Pemulangan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan bagi WNI di luar negeri dan dilakukan berkat kerja sama antara KJRI Johor Bahru, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, dan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Putrajaya.

Menurutnya, 133 WNI yang dipulangkan menggunakan feri menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, telah menyelesaikan hukuman di enam Depot Imigrasi Malaysia.

Baca Juga: Chery Resmi Berinvestasi di Negeri Tetangga, Nilainya Tembus 8 T, Indonesia?

Keenam fasilitas penahanan tersebut meliputi Depot Pekan Nenas di Johor, Depot Kemayan di Pahang, Depot Lenggeng di Negeri Sembilan, Depot Beranang di Selangor, Depot Langkap di Terengganu, dan Depot Ajil di Perak.

Para WNI ini menjalani hukuman karena overstay, penyalahgunaan izin kerja, atau tidak memiliki izin tinggal yang sah di Malaysia, dengan pendampingan dari anggota Satgas Perlindungan KJRI Johor Bahru.

Setelah tiba di Tanjung Pinang, mereka akan dibantu oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta pihak terkait lainnya dalam proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau dan Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjung Pinang akan menampung para WNI selama proses pemulangan tersebut. (Antara)

Baca Juga: Harga Hadiah Crazy Rich Malaysia ke Fuji Bikin Melongo, Pantas Bertabur Berlian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI