Terkait biaya, kedua artikel tersebut juga memberikan keterangan bahwa proses pembuatan STNK dan BPKB tetap dikenakan biaya alias tidak gratis seperti yang dinarasikan pada unggahan tersebut.
Ketika dilakukan penelusuran mengenai cara membuat SIM di Google, ditemukan jawaban yang menyebut proses pembuatan SIM secara online hanya dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas.
Penelusuran dilanjutkan dengan mengeklik tautan yang disebarkan akun Facebook “Samsat Online Nasional”. Faktanya, tautan tersebut tidak mengarah ke laman resmi Samsat, Korlantas, atau laman resmi milik pemerintah lainnya. Tautan tersebut mengarah pada kolom pengisian data untuk masuk akun Telegram.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa unggahan berisi tautan “layanan gratis pembuatan atau perpanjangan SIM hingga STNK” merupakan konten tiruan (impostor content).