Suara.com - Seorang wanita berkulit putih menempuh jalur hukum usai dirinya melahirkan anak dengan kulit hitam pada Mei 2023 lalu.
Wanita bernama Krystena Murray ini bukannya senang memiliki anak, namun dirinya sangat kecewa dan melaporkan salah satu klinik Kesuburan Pesisir.
Diketahui, Krystena Murray baru dirinya hamil setelah menjalani perawatan IVF di klinik Kesuburan Pesisir pada Mei 2023.
Tentunya hari itu membuat Murray merasa senang karena bisa hamil.
Namun kebahagiaan itu segera berubah menjadi kengerian ketika ia melahirkan pada bulan Desember di tahun yang sama.
Meski berkulit putih dan telah memilih donor sperma berkulit putih, Krystena melahirkan seorang anak laki-laki berkulit hitam.
Dia tidak mengizinkan keluarga dan teman-temannya melihat bayi itu, dan pada bulan Januari tahun lalu, tes DNA memastikan bahwa dia dan bayinya tidak memiliki hubungan genetik.
Murrya memberi tahu klinik IVF tentang kesalahan yang mengerikan ini, namun memutuskan untuk tetap menjaga bayinya dan bahkan harus membesarkannya selama beberapa bulan sampai orang tua kandungnya mengajukan hak asuh.
“Untuk menggendong seorang bayi, jatuh cinta padanya, melahirkannya, dan membangun ikatan khusus yang unik antara ibu dan bayinya, semuanya agar dia dibawa pergi. Saya tidak akan pernah pulih sepenuhnya dari ini,” kata Krystena Murray dilansir dari odditycentral, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga: Hilang Misterius Selama 2 Tahun, Pria Inggris Ditemukan Tak Bernyawa di Georgia
Wanita tersebut secara sukarela menyerahkan hak asuh atas bayi yang dikandungnya setelah tim hukumnya mengatakan kepadanya bahwa dia tidak memiliki peluang untuk mendapatkan hak asuh atas orang tua kandungnya.