Atas jawaban itu, Heru mengaku tidak habis pikir atas tindakan Lisa yang berani-berani mencatut namanya. Saking geramnya, Heru pun menyebut Lisa telah lancang karena telah menudingnya ikut menerima suap.
"Kenapa sekali lancang Saudara tulis nama saya tapi Saudara tidak memberikan, ini kan jadi ambigu seperti ini," geramnya kepada Lisa.
Di depan hakim, Heru menyebut sejumlah mata uang selain pecahan rupiah kepada Lisa untuk memastikan terkait tudingan pemberitan uang tersebut. Menjawab hal itu, Lisa pun mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Heru.
"Tidak," jawab Lisa.
Dakwaan Jaksa soal Skandal Suap Hakim
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima gratifikasi.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut jaksa, gratifikasi yang diterima ketiga terdakwa berupa uang dalam bentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing.
“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus perkara, menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang Asing,” kata jaksa, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Prabowo Janji Tak Maju Nyapres 2029 jika Kabinetnya Gagal: Saya Malu sama Rakyat Indonesia
Jaksa menguraikan bahwa Erintuah Damanik diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan 35.992,25 RM.