Suara.com - Tim pengacara hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo mencecar habis-habisan Lisa Rachmat, pengacara terpidana Gregorius Ronald Tannur saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025). Hal itu lantaran Lisa dianggap telah merekayasa keterangan Heru yang kini berstatus sebagai terdakwa suap terkait skandal vonis bebas Ronald Tannur.
Awalnya, pengacara Heru mencecar kepada Lisa Rachmat soal pemberian uang sebesar Rp1 miliar dan SGD 120 ribu yang tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang tersebut, Lisa pun mengaku minta maaf karena telah mengarang soal pemberitan uang tersebut.
"Di dakwaan itu Pak Heru menerima Rp1 miliar dan SGD 120 ribu?" cecar pengacara Heru kepada Lisa di persidangan.
"Itu sudah saya sampaikan bahwa itu honor saya dari klien kebetulan majelisnya Pak Heru, dan itu hanya tulisan saya saja. Saya minta maaf Pak Heru," timpalnya.
Baca Juga: Prabowo Janji Tak Maju Nyapres 2029 jika Kabinetnya Gagal: Saya Malu sama Rakyat Indonesia
Lisa pun mengaku jika uang tersebut adalah honornya sebagai pengacara.
"Tidak pernah diserahkan ke Pak Heru?" tanya kuasa hukum Heru.
"Tidak, bukan untuk Pak Heru, itu honor saya, kebetulan majelisnya Pak Heru," balas Lisa.
![Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/25/22353-ronald-tannur-jadi-saksi-sidang-suap-hakim-pn-surabaya.jpg)
Dalam persidangan, Heru pun ikut mencecar Lisa soal tudingan pemberiaan uang tersebut. Saat mencecar pertanyaan, Heru pun mengingatkan Lisa jika telah disumpah di persidangan. Dia pun mengaku namanya sebagai hakim telah tercoreng karena tudingan telah ikut menerima uang.
"Sekali lagi yang disebutkan 500 tambah 500 tambah 120 ribu, kemudian ada foto uang dollar itu, saya nggak tahu itu enggak jelas tadi. Ditulis Pak Heru Ronald kemudian yang slip money changer, ditulis P Heru Ronald. Itu Saudara kasih enggak ke saya?" cecar Heru kepada Lisa.
"Tidak, saya minta maaf Pak, karena saya untuk, itu untuk catatan saya, saya hanya mengambil gamblangnya saja, yang karena Pak Heru, kebetulan, dalam perkara saya itu adalah Pak Heru. Itu saja," timpal Lisa.
Atas jawaban itu, Heru mengaku tidak habis pikir atas tindakan Lisa yang berani-berani mencatut namanya. Saking geramnya, Heru pun menyebut Lisa telah lancang karena telah menudingnya ikut menerima suap.
"Kenapa sekali lancang Saudara tulis nama saya tapi Saudara tidak memberikan, ini kan jadi ambigu seperti ini," geramnya kepada Lisa.
Di depan hakim, Heru menyebut sejumlah mata uang selain pecahan rupiah kepada Lisa untuk memastikan terkait tudingan pemberitan uang tersebut. Menjawab hal itu, Lisa pun mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Heru.
"Tidak," jawab Lisa.
Dakwaan Jaksa soal Skandal Suap Hakim
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima gratifikasi.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut jaksa, gratifikasi yang diterima ketiga terdakwa berupa uang dalam bentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing.
“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus perkara, menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang Asing,” kata jaksa, Selasa (24/12/2024).
Jaksa menguraikan bahwa Erintuah Damanik diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan 35.992,25 RM.
Kemudian, jaksa juga mengungkapkan bahwa Heru Hanindyo diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, 100 ribu Yen, 6 ribu Euro, dan 21.715 Riyal Saudi.
Di sisi lain, Mangapul juga diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 21,4 juta, USD 2 ribu, dan SGD 6 ribu.