Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Jadi sampai saat ini permohonan atau surat permohonan pengajuan penangguhan penahanannya belum kami terima," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail sebelumnya mengeklaim pihaknya akan kembali mengajukan penangguhan permohonan meski sempat ditolak penyidik KPK.
![Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/20/74748-hasto-kristiyanto-ditahan-kpk.jpg)
Drama KPK Tahan Hasto Kristiyanto
Baca Juga: Danantara Tak Bisa Diaudit KPK dan BPK, Mahfud MD Cemas: Kok Bisa Institusi Tak Bisa Diawasi?
KPK akhirnya resmi menahan Hasto Krisitiyanto setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025). Terkait penahanan oleh KPK, Hasto bakal dititipkan Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Februari sampai 11 Maret 2025.
Saat digelandang penyidik dan mengenakan rompi oranye KPK, Hasto pun sempat memekik 'Merdeka' sembari mengepal kedua tangannya yang sudah terborgol.
![Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/20/14023-hasto-kristiyanto-ditahan-kpk.jpg)
Diketahui, KPK pada Selasa (24/12/2024) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Bahkan, Hasto dijerat dua kasus sekaligus oleh KPK, yakni terkait kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Hasto juga sempat menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim pengadilan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto dan upaya KPK menetapkan Hasto dinyatakan sah.
Meski telah kalah, Hasto kembali menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan.
Terbaru, Hasto lewat tim pengacaranya mendaftarkan dua permohonan terkait penetapannya sebagai tersangka di KPK. Rencananya, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan Hasto pada 3 Maret 2025 mendatang