Danantara Tak Bisa Diaudit KPK dan BPK, Mahfud MD Cemas: Kok Bisa Institusi Tak Bisa Diawasi?

Selasa, 25 Februari 2025 | 20:10 WIB
Danantara Tak Bisa Diaudit KPK dan BPK, Mahfud MD Cemas: Kok Bisa Institusi Tak Bisa Diawasi?
Danantara Tak Bisa Diaudit KPK dan BPK, Mahfud MD Cemas: Kok Bisa Institusi Tak Bisa Diawasi? [Hiskia/Suarajogja.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, merespons soal Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang tidak bisa diaudit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mahfud mengatakan, setiap pembentukan sebuah institusi pasti akan mempunyai ide yang bagus.

"Suka atau tidak suka, pemerintah sudah membentuk Danantara dan belum ada kasus apa pun, tetapi kalau, setiap pembentukan institusi itu idenya akan bagus," ujarnya saat berdiskusi dengan mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Depok, Selasa (25/2/2025).

Ide yang bagus itu, jelas Mahfud, bahwa ada dana yang aman dan tidak diganggu dengan siapa pun tapi tetap bisa diawasi.

"Ada agar dana yang aman tidak bisa diganggu oleh siapa pun, tapi terawasi, lalu digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, idenya kan seperti itu," jelasnya.

Soal pelaksanaan dari Danantara ini, kata Mahfud, tinggal dilihat perkembangannya secara seksama walaupun masih terdapat kecemasan di kalangan publik.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam sebuah diskusi yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). (Suara.com/Moh Reynaldi Risahondua)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam sebuah diskusi yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). (Suara.com/Moh Reynaldi Risahondua)

"Nah bagaimana pelaksanaanya nanti, ya kita lihat perkembangannya. Kita perhatikan, memang agak cemas juga kita, Jadi kok ada sebuah institusi tidak bisa diperiksa, tidak bisa diawasi," ucapnya.

Mahfud juga menjelaskan, kemungkinan alur pelaporan masih akan sama yakni dengan membuat laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk diberi persetujuan Jaksa Agung.

"Lalu kalau terjadi sesuatu, itu apa? Oh ada jalan keluarnya, nanti lapor dulu ke DPR, lalu DPR lah yang memberi izin seperti pelanggaran ham berat itu, kalau mau bawa ke pengadilan," sambungnya

Baca Juga: Feri Amsari Kritik Telak Raffi Ahmad dan Deddy Corbuzier Masuk Kabinet Prabowo: Jadi Republik Content Creator!

"Bawa ke pengadilan DPR dulu, memberi persetujuan kepada Jaksa Agung, ini kira-kira samanya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI