Kemudian, senilai 140 ribu dolar Singapura atau Rp 1,66 miliar diterima dari Meirizka dan Lisa, serta sebanyak Rp 1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura atau Rp 1,43 miliar dari Meirizka dan Lisa diterima oleh Heru Hanindyo.
Sedangkan uang tunai senilai 140 ribu dolar Singapura dibagi-bagi untuk tiga terdakwa, yakni Erintuah senilai 38 ribu dolar Singapura atau Rp 452,2 juta, Mangapul senilai 36 ribu dolar Singapura atau Rp 428,4 juta, dan Heru senilai 36 ribu dolar Singapura atau Rp 428,4 juta. Sisanya senilai 30 ribu dolar Singapura atau Rp 357 juta disimpan oleh Erintuah.
Ketiga terdakwa diduga telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh Lisa bertujuan menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Selain suap, ketiga terdakwa juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.