Lewat Pengacara Lisa, Begini Alur Ibunda Ronald Tannur Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rp6 Miliar

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:55 WIB
Lewat Pengacara Lisa, Begini Alur Ibunda Ronald Tannur Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rp6 Miliar
Uang dari Ibunda Ronald Tannur, Pengacara Lisa Blak-blakan Suap Eks Petinggi MA Zarof Ricar Rp6 Miliar. (ANTARA FOTO).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lisa Rachmat, pengacara terpidana Ronald Tannur blak-blakan mengaku telah menyuap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebesar Rp6 miliar. Suap itu diberikan Lisa kepada Zarof sebagai imbalan untuk membantu mengondisikan kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Pengakuan itu disampaikan Lisa Rachmat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (25/2/2025).

"Dalam perkara Ronald Tannur, Pak Zarof meminta Rp6 miliar, Rp5 miliar saya serahkan langsung dan Rp1 miliar saya serahkan melalui anak saya," beber Lisa di persidangan dikutip dari Antara, Selasa. 

Ia menyebutkan bahwa sebagian dari uang senilai Rp6 miliar yang diserahkan kepada Zarof tersebut merupakan uang honor dari ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur. Sementara sisanya, dia mengaku menambahkan uang tersebut secara pribadi.

Lisa menjelaskan honor yang ia terima dari Meirizka untuk mengawal persidangan Ronald Tannur dari penyidikan sampai putusan berkekuatan tetap atau inkrah sebesar Rp5 miliar.

Namun, sambung dia, honor tersebut di luar biaya operasional jalannya perkara Ronald Tannur, sehingga masih akan terdapat tambahan uang yang akan dibayarkan kepada dirinya.

"Tetapi success fee ini belum dibayarkan penuh, baru sebesar Rp3,5 miliar secara bertahap," ucap dia.

Lisa bersaksi pada sidang tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada dirinya pada tahun 2024.

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memindahkan penahanan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) dari Surabaya, Jawa Timur ke Jakarta. (Antara)
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memindahkan penahanan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) dari Surabaya, Jawa Timur ke Jakarta. (Antara)

Tiga orang terdakwa tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Baca Juga: Koar-koar Ogah Terima Gaji, Pakar Kuliti 'Cuan' Deddy Corbuzier jadi Stafsus Menhan: Jumlahnya Lebih Besar dari Gajinya!

Suap yang diduga diterima tiga hakim tersebut meliputi uang senilai Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI