Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp 565 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Uang ratusan miliar itu dipamerkan di Kejagung.
Direktur Penyidikan pada Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan uang ratusan miliar rupiah itu didapat dari 9 orang tersangka.
"Bahwa pada hari ini tepatnya selasa tanggal 25 Februari 2025, tim penyidik pada direktorat penyidikan Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp565,3 miliar," kata Qohar di Kejagung, Selasa (25/2/2025).
Qohar mengatakan uang yang disita ini paling banyak berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products berinisial TWN sebesar Rp150 miliar.
Setelahnya uang Wisnu Hendraningrat, selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo senilai Rp60 miliar. Selanjutnya dari Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya senilai Rp41 miliar.
![Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selas (14/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/14/61020-thomas-trikasih-lembong-tom-lembong.jpg)
Adapun, untuk selanjutnya uang ratusan miliar itu bakal disimpan di rekening penampungan lain pada Jampidsus di Bank Mandiri.
"Uang dari 9 tersangka yang telah disita oleh penyidik tersebut dengan total sejumlah Rp565,3 miliar dititipkan di rekening penampungan lain pada jampidsus di Bank Mandiri," jelasnya.
Dalam kasus ini ini Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Dua tersangka dalam perkara ini di antaranya yakni eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.
Selanjutnya, sembilan tersangka lainnya merupakan bos dari perusahaan swasta. Adapun, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar.