Tiga Dirut Subholding Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Distribusi BBM Bakal Terganggu?

Selasa, 25 Februari 2025 | 16:10 WIB
Tiga Dirut Subholding Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Distribusi BBM Bakal Terganggu?
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno meyakini bahwa distribusi BBM tidak akan terganggu, meski ada sejumlah pejabat Pertamina ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.

Eddy menyampaikan bahwa pemerintah perlu memastikan kepada pemerintah kalau kasus itu tidak akan menganggu ketersediaan BBM terutama selama bulan Ramadan.

"Kita punya optimisme bahwa Pertamina tidak akan terganggu kinerjanya, apalagi menghadapi Ramadan dan nanti menghadapi Idul Fitri. Distribusi dan pemanfaatan BBM tidak akan terganggu dengan adanya permasalahan yang sekarang dihadapi," kata Eddy kepada wartawan, ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Sebagai perusahaan milik negara, dia menyebutkan kalau Pertamina tentu sudah punya sistem yang baik dalam menghadapi kejadian tak terduga seperti itu. Oleh karena itu, dia berpandangan kalau tugas Pertamina tetap bisa berjalan normal dengan jajaran pemimpin sementara.

Baca Juga: Kilau Isi Garasi Dirut Pertamina Patra Niaga yang Tersandung Korupsi: Satu Motornya Setara Harga 3 Avanza

Terkait kasus hukum yang menjerat tiga Direktur Utama Sub Holding PT Pertamina, Eddy meminta publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah karena proses hukum masih berlangsung.

"Kita juga perlu tahu bahwa dalam kasus hukum apapun asas praduga tidak bersalah tentu harus kita kendepankan. Meskipun karena ini dugaannya adalah korupsi, tentu pembuktiannya juga," katanya.

Diketahui kasus tersebut tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Tersangka dari subholding PT Pertamina meliputi Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi.

Juga ada empat tersangka lainnya yakni, Vice President (VP) Feedstock Management PT KPI Agus Purwono, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PTJenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.

Status tersangka mereka diumumkan oleh Kejagung pada Senin (24/2) kemarin.

Baca Juga: Mau Kabur Aja Dulu? Wakil Ketua MPR Ingatkan Kerja di Luar Negeri Tak Semudah Itu!

Kasus korupsi itu diduga adanya kongkalikong antara PT Pertamina melalui sub holdingnya dan KKKS dalam menghindari penawaran minyak bumi. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 disebutkan jika pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI