Dicecar soal Uang Damai Kasus Dini, Curhatan Ronald Tannur saat Cium Kaki Ibu Korban

Selasa, 25 Februari 2025 | 15:58 WIB
Dicecar soal Uang Damai Kasus Dini, Curhatan Ronald Tannur saat Cium Kaki Ibu Korban
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gregorius Ronald Tannur, mengaku telah meminta maaf kepada keluarga korban atas kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Terkait kematian Dini, Ronald Tannur mengaku mencium kaki sembari meminta maaf kepada orang tua sang pacar di kantor polisi. 

Pengakuan itu disampaikan Ronald saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan gratifikasi eks Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. 

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025), Ronald mulanya mengaku dirinya memang menyiapkan tiket pesawat untuk keluarga Dini Sera pulang saat proses kasus dugaan penganiayaannya masih berlangsung di Polrestabes Surabaya.

Hal itu diungkapkan Ronald menanggapi pertanyaan tim pengacara terdakwa, Erintuah Damanik. 

Baca Juga: Berdamai Dulu? Rocky Gerung soal Kader PDIP Diizinkan Ikut Retret Magelang: Jokowi Ingin Mega Tunduk ke Prabowo

"Ini kan saudara juga yang menyiapkan tiket pesawat ya?" ujar pengacara terdakwa. 

"Betul," jawabnya.

Sidang perdana tiga terdakwa eks hakim PN Surabaya di kasus vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Suara.com/Dea)
Sidang perdana tiga terdakwa eks hakim PN Surabaya di kasus vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Suara.com/Dea)

"Untuk ortunya (orang tuanya) ya?" ujar Kuasa Huku, Erintuah.

"Betul, dan kakaknya," timpal Ronald.

"Pada saat itu saudara sudah diproses hukum?" tambah Kuasa Hukum Erintuah.

Baca Juga: Ogah Akui Bunuh Pacar, Ronald Tannur: Saya Hanya Bersalah karena Rugikan Orang Banyak

"Sudah, saya sedang berada di Polrestabes Surabaya," sahut Ronald. 

Ronald Tannur mengaku sempat meminta maaf kepada keluarga Dini Sera ketika kasusnya masih berlangsung di di kepolisian.

"Apakah saudara ada berkoordinasi atau berkomunikasi dengan ibunya korban ini, menawarkan perdamaian atau menawarkan uang, atau menawarkan apa gitu ada nggak?" tanya kubu Erintuah.

"Tidak ada Pak, saya hanya meminta maaf dan mencium kaki ibunya ketika di Polrestabes," kata Ronald.

"Kan kemarin ibu saksi sudah memberitahukan bahwa ada uang perdamaian yang kemudian ditolak oleh kuasa hukum, itu saudara tahu gak?," lanjut Kuasa Hukum Erintuah.

"Tidak tahu pak," jawab Tannur.

"Yang Rp800 juta, Rp500 juta saudara tidak tahu?" cecar Kuasa Hukum Erintuah.

"Tidak tahu," tandas Tannur.

Dakwaan 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima gratifikasi.

Dua tersangka terkait kasus dugaan suap terkait vonis bebas terpidana Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung.
Dua tersangka terkait kasus dugaan suap terkait vonis bebas terpidana Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung.

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut jaksa, gratifikasi yang diterima ketiga terdakwa berupa uang dalam bentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing.

“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus perkara, menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang Asing,” kata jaksa, Selasa (24/12/2024).

Jaksa menguraikan bahwa Erintuah Damanik diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan 35.992,25 RM.

Kemudian, jaksa juga mengungkapkan bahwa Heru Hanindyo diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, 100 ribu Yen, 6 ribu Euro, dan 21.715 Riyal Saudi.

Di sisi lain, Mangapul juga diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 21,4 juta, USD 2 ribu, dan SGD 6 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI