Ronald Tannur mengaku sempat meminta maaf kepada keluarga Dini Sera ketika kasusnya masih berlangsung di kepolisian.
"Apakah saudara ada berkoordinasi atau berkomunikasi dengan ibu nya korban ini, menawarkan perdamaian atau menawarkan uang, atau menawarkan apa gitu ada nggak?" tanya kubu Erintuah.
"Tidak ada Pak, saya hanya meminta maaf dan mencium kaki ibunya ketika di Polrestabes," kata Tannur.
"Kan kemarin ibu saksi sudah memberitahukan bahwa ada uang perdamaian yang kemudian ditolak oleh kuasa hukum, itu saudara tahu ga?," lanjut Kuasa Hukum Erintuah.
"Tidak tahu pak," jawab Tannur.

"Yang 800 juta, 500 juta saudara tidak tahu?," cecar Kuasa Hukum Erintuah.
"Tidak tahu," tandas Tannur.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima gratifikasi.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Sadis! Pria Ini Melakukan Upaya Pembunuhan Menggunakan Ular Piton
Menurut jaksa, gratifikasi yang diterima ketiga terdakwa berupa uang dalam bentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing.