Penyerbuan TNI ke Markas Polisi di Tarakan, Setara: Harus Diproses dalam Peradilan Umum

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:55 WIB
Penyerbuan TNI ke Markas Polisi di Tarakan, Setara: Harus Diproses dalam Peradilan Umum
Puluhan orang yang diduga sebagai anggota TNI melakukan penyerangan ke Polres Tarakan, Kalimantan Utara, pada Senin (24/2/2025) malam. (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi penganiayaan yang dilakukan puluhan Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap Personel Polres Tarakan, Kalimantan Timur (Kaltim) disoroti Setara Institute.

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi menilai bahwa tindakan premanisme di balik jiwa korsa merupakan tindakan yang keliru dan memalukan.

"Motivasi dan latar belakang peristiwa penyerangan dan penganiayaan ini, tetap tidak bisa dibenarkan dan harus diproses secara hukum dalam sistem peradilan pidana umum," kata Hendardi melalui keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).

Hendardi mengatakan bahwa kekerasan antara Anggota TNI dan Polri terus berulang. Berdasarkan catatan Setara Institute ada 37 konflik dan ketegangan antara kedua instansi tersebut dalam kurun 10 tahun terakhur.

Jumlah tersebut, menurut Hendardi, hanya sebagian kecil yang nampak di permukaan.

Bahkan, ia mengemukakan, penyebab konflik antar dua korps tersebut hamper dipicu oleh persoalan-persoalan yang tidak prinsipil dan tidak berhubungan dengan tugas kemiliteran.

"Seperti persoalan pribadi, ketersinggungan sikap, penolakan penindakan hukum sipil, kesalahpahaman dan provokasi kabar bohong atas suatu peristiwa,” jelas Hendardi.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi. (Foto: Ist)
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi. (Foto: Ist)

Meski tidak terkait dengan tugas kemiliteran, tindakan menyimpang tersebut itu tidak diproses dalam kerangka hukum pidana sebagaimana mandat UU TNI.

“Supremasi anggota TNI yang tidak tunduk pada peradilan umum inilah yang menjadi salah satu sebab keberulangan peristiwa,” ujarnya.

Baca Juga: Usia Pensiun di RUU TNI Jadi 60 Tahun, Wairjen: Kami Menyetarakan dengan ASN

Sementara ketegangan di tingkat elite, lanjut Hendardi, meski tidak mengemuka, dipicu oleh perebutan kewenangan operasi di daerah tertentu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI